Kamis, 25 April 2013

Undang-Undang Cyber Mengenai Denial Of Service Attack

Beberapa undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berhubungan dengan Denial Of Service Attack antara lain:
1.Pasal 32 ayat(1), yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2.Pasal 33, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar